Thursday, April 26, 2007

Yuk Mengenal Riba!!!

Pengertian RIBA

Menurut buku Ensiklopedi ISLAM Indonesia,. Al-Riba atau Ar-rima makna asalnya ialah tambah, tumbuh dan subur. Nah… Arti dari tambah dalam konteks riba ini ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang diisyaratkan dalam Al-Qur'an. Bisa kita contohkan seperti gini… Misalkan Si Doni menjual HP kepada Si Dona dengan janji bahwa Si Dona akan bayar HP itu di tanggal yang telah mereka sepakati bersama. Tapi pas hari H Si Dona nggak mampu untuk membayar HP itu. Nah… dengan liciknya Si Doni memberikan suatu "waktu lenggang" asalkan Si Dona setuju untuk membayar jumlah yang lebih besar dari harga semula.

Contoh lainnya seperti kisah Tono yang meminjamkan sejumlah uang selama suatu jangka waktu tertentu kepada Tini, tapi dengan syarat bahwa pada saat jatuh tempo nanti Tini harus membayar uang pinjamannya bersama suatu jumlah tetap "riba" atau "tambahan".

Sumber Keterangan Riba

Menurut penelitian yang mendalam dari para pakar ahli ekonomi Islam, bisa disimpulkan bahwa sumber yang bisa kamu dapat tentang riba berasal dari dua sumber pokok. Pertama berasal dari The Writed Book, maksudnya adalah keterangan yang ditemukan dalam kitab-kitab suci agama samawi, yaitu kitab Tauratnya umat Yahudi, Injil bagi Nasrani dan Al Qur’an yang hampir setiap hari kamu baca. Untuk lebih jelasnya silahkan kamu baca bukunya Bpk Syafi’i Antonio yang berjudul “Bank Syariah-Teori dan Praktek”. Dari sumber kitab-kitab suci tersebut bisa disimpulkan tentang karakteristik riba:1. Prohibited (terlarang)2. What is over and above (berlebihan)3. Unjust (tidak adil) Sumber yang kedua, berasal dari The Unwrited Book, yaitu keterangan yang bisa kamu pelajari dari fenomena alam semesta. Hal tersebut menjelaskan bahwa efek riba yang telah dijalankan oleh manusia berabad-abad lamanya ternyata sangat ampuh dalam merubah bentuk dan struktur kehidupan manusia. Nah… penjelasan tentang ini agak rumit dan membutuhkan kajian yang dalam.Bunga = Riba?Perbedaan pendapat tentang apakah bunga bank sama dengan riba sebenarnya telah selesai dengan adanya Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (Interest/Fa-idah) tanggal 22 Syawal 1424 atau 16 Desember 2003. Tetapi ada sebagian kelompok yang masih berpendapat bahwa bunga itu bukan riba Kalau merujuk dari pengertiannya saja yang dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bunga adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, dan diperhiungkan secara pasti di muka berdasarkan persentase. Jelas khan bahwa bunga itu sama dengan RIBA. Sejarah BungaBunga bank ternyata sudah ada semenjak berabad-abad yang lalu lho... bahkan sebelum Rasulullah diutus ke muka bumi ini untuk mencerahkan kehidupan. Tepatnya 2500 SM yang berkembang di negerinya Hercules sana. Selain itu berkembang pula di Romawi kuno dan Mesir Kuno. Hingga keluarlah “fatwa” dari dua orang filusuf terkenal, Plato dan Aristotes yang mengutuk bunga dan mengangap sebagai sesuatu yang dzalim. Praktek yang berkembang saat itu adalah bunga (cost of profit) dan sewa pada lahan pertanian (land rent). Sedangkan untuk bangsa Romawi, kerajaannya sendiri telah melarang seiap pungutan atas bunga, tetapi seiring berjalannya waktu hal tersebut diperbolehkan, tetapi masih dibatasi melalui UU.500 tahun kemudian bunga menjalar ke negeri yang sekarang porak-poranda akibat diserang tentara AS, Irak. Praktek bunga tersebut hingga mencapai 20%. Tradisi bunga juga berkembang pada bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah. Kota suci yang menjadi pusat ibadah haji, menjadi kota dagang Internasional. Peminjaman modal untuk perdagangan menggunakan institusi bunga.Praktek tersebut terus berkembang di daratan Eropa. Raja Inggris sendiri, Hendri VIII (1545 M) mengatakan bahwa riba tidak dibenarkan, sedangkan bunga dibolehkan asal tidak berlebihan. Wah jadi pusying nich…


Kitab Suci Berbicara tentang riba

1. Kitab Taurat orang Yahudia. Kitab Perjanjian Lama (Exodus/Keluaran) Pasal 22 Ayat 25 berbunyi: “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat miskin diantara kamu, janganlah engkau berlaku seperti seorang penagih hutang dan janganlah engkau bebankan bunga uang padanya melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat dapat hidup diantaramu.”b. Kitab Deutoronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 yang berbunyi “Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu baik uang maupun bahan makanan yang dapat dibungakan.”

2. Injil bagi Nasrani dalam Kitab Perjanjian Baru (Lukas 6: 34-35) menerangkan: “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihanilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan yang Maha Tinggi, sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat.”

3. Sedangkan Al Qur’an sendiri melarangnya secara bertahap:Menolak Anggapan riba bahwa pinjaman riba seolah-olah menolong mereka sebagai suatu perbuatan taqarrub kepada Allah. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Ar Ruum: 39)Riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (An Nisaa: 161)Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada tambahan yang berlipat ganda. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali Imron: 130)Allah dengan jelas mengharamkan apapun jenis tambahan pinjaman. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al Baqorah: 278-279)

Pembagian RibaUlama Islam membagi golongan riba atas dua bagian pokokKeteranganRiba Qardh: Kelebihan yang disyariatkan kepada yang berhutangRiba Jahiliyyah: membayar lebih dari pokok karena ada penambahan waktuRiba fadhl: Pertukaran barang ribawi (emas, perak, bahan kebutuhan pokok) sejenis dengan ukuran, kualitas dan kuantitas yang berbedaRiba Nasi’ah: pertukaran barang ribawi yang sejenis dengan penangguhan penyerahan. Alasan Pelarangan BungaDapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengurangi semangat kerjasama/saling tolong menolong antar sesama manusia.Tumbuhnya mental pemboros dan pemalas.Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.Riba dapat merusak moralitas.Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan manusia terhadap manusia lainnya, dalam hal ini penjajahan kreditor kepada debitor.Riba pada kenyataanya adalah pencurian dan perampasan terhadap kekayaan orang lain, karena uang pada hakekatnya tidak bisa melahirkan uang.Tingkat bunga tinggi akan mengurangi minat berinvestasi

Dasar Excel Bagain I

Pengenalan Workbook, Worksheet, Baris,Kolom dan Cell Workbook Excel adalah program dari microsoft untuk mengentry data, menghitung, serta me...